Sejarah Singkat Fakta Bea Cukai
Bea dan Cukai (selanjutnya kita sebut Bea Cukai) merupakan institusi
global yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Bea Cukai
merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya
telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri.
Istilah paling populer untuk Bea Cukai di dunia adalah Customs (bahasa
Inggris) dan Douane (bahasa Perancis). Istilah customs muncul merujuk
pada kegiatan pemungutan biaya atas barang-barang dagang yang masuk dan
keluar daratan Inggris pada zaman dahulu. Karena pungutan itu telah
menjadi semacam “kebiasaan” maka istilah customs-lah yang muncul.
Sedangkan istilah douane berasal dari bahasa Persia, divan, yang artinya
register, atau orang yang memegang register. Kedua istilah ini kemudian
mempengaruhi istilah-istilah untuk Bea Cukai di banyak negara.
Fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini juga sudah ada sejak zaman
kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang
menguatkan. Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai
wilayah kerajaannya. Sejak VOC masuk, barulah Bea Cukai mulai
terlembagakan secara “nasional”. Pada masa Hindia Belanda tersebut,
masuk pula istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai (istilah ini
acapkali masih melekat sampai saat ini). Nama resmi Bea Cukai pada masa
Hindia Belanda tersebut adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en
Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemah bebasnya berarti “Jawatan
Bea Impor dan Ekspor serta Cukai”. Tugasnya adalah memungut
invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoererechten (bea ekspor/keluar),
dan accijnzen (excise/ cukai). Tugas memungut bea (“bea” berasal dari
bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta cukai (berasal dari
bahasa India) inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di
Indonesia.
Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 01
Oktober 1945 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai, yang kemudian pada
tahun 1948 berubah menjadi Jawatan Bea dan Cukai sampai tahun 1965.
Setelah tahun 1965 hingga sekarang menjadi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC). DJBC merupakan unit eselon I di bawah Departemen Keuangan,
yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar